Mohon tunggu...
Laras Sinta Dewi Sarsilawati
Laras Sinta Dewi Sarsilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Materi Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   19:47 Diperbarui: 7 Desember 2024   20:21 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan ini sangat berpengaruh dalam sistem hukum modern, tetapi sering dikritik karena mengabaikan aspek moral yang penting dalam penegakan hukum.

5.MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)

Pendekatan ini menghubungkan hukum dengan kondisi sosial dan berargumen bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosiologisnya.

Sosiological jurisprudence memberikan perspektif yang lebih luas tentang fungsi hukum dalam masyarakat, menekankan pentingnya konteks sosial dalam pembentukan hukum.

6.MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISM)

Living law menekankan pada praktik hukum yang hidup di masyarakat, sedangkan utilitarianism berfokus pada hasil dari penerapan hukum untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Kedua pendekatan ini menyoroti pentingnya dampak sosial dari hukum. Living law menekankan relevansi hukum, sedangkan utilitarianism menekankan tujuan akhir dari hukum.

7.PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM, IBNU KHALDUN

Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial, sedangkan Ibnu Khaldun menekankan peran budaya dan sejarah dalam pembentukan hukum.

Kedua pemikir ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman tentang bagaimana faktor sosial dan budaya membentuk sistem hukum, memperkaya perspektif sosiologis dalam studi hukum.

8.PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER, H.L.A HART

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun