1.Artikel jurnal mengenai tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart):
Jurnal "History and sociology in the work of Max Weber " oleh Guenther Roth mengeksplorasi hubungan antara sejarah dan sosiologi sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Max Weber. Berikut hal yang dibahas dalam jurnal tersebut:
Artikel ini mengkaji pendekatan metodologis Weber, menekankan perbedaannya antara sosiologi interpretatif dan analisis historis. Artikel ini menyoroti bagaimana Weber memandang sosiologi sebagai studi umum tentang tindakan sosial, yang membandingkannya dengan analisis kausal fenomena historis.
Roth membahas kritik Weber terhadap Marxisme, khususnya klaimnya tentang teori total sejarah Barat. Ia berpendapat bahwa prediksi Marxisme sering kali terbukti salah, dan pendekatan Weber menawarkan pemahaman yang lebih bernuansa tentang dinamika sosial dan proses historis.
Jurnal ini membahas penggunaan tipologi historis Weber, seperti patrimonialisme dan otoritas karismatik, untuk menganalisis berbagai struktur sosial dan implikasinya terhadap sistem politik dan ekonomi.
Roth menyoroti tulisan-tulisan politik Weber, yang berfokus pada tantangan dalam membangun demokrasi liberal dalam konteks seperti Kekaisaran Jerman dan Rusia. Analisis Weber mencakup basis sosial gerakan politik dan dampak kapitalisme pada konflik kelas.
Artikel ini membahas konstruksi model sosio-historis Weber dan bagaimana model tersebut berfungsi untuk menjelaskan asal-usul dan konsekuensi fenomena historis tertentu, seperti etika Protestan dan negara modern.
Roth merenungkan prediksi Weber mengenai evolusi demokrasi liberal dan kebangkitan Marxisme, dengan mencatat wawasan Weber mengenai masalah agraria di Rusia dan potensi gerakan radikal.
Jurnal ini memberikan tinjauan menyeluruh mengenai pemikiran Weber mengenai interaksi antara sejarah dan sosiologi, dengan menekankan inovasi metodologisnya, kritik terhadap Marxisme, dan analisis struktur politik dan sosial. Karya Weber digambarkan sebagai dasar dalam memahami kompleksitas tindakan sosial dan perkembangan historis.
Kemudian jurnal "Law and Morality in H.L.A. Hart's Legal Philosophy" oleh William C. Starr berfokus pada hubungan antara hukum dan moralitas sebagaimana diartikulasikan oleh H.L.A. Hart, seorang tokoh terkemuka dalam positivisme hukum. Artikel tersebut mengkritik kesalahpahaman umum tentang pandangan Hart dan menekankan pentingnya memeriksa teorinya secara mendalam daripada mengandalkan generalisasi yang luas.
Poin-poin utama mengenai pemikiran utama Hart meliputi: