Secara formal, proses pembuatan perjanjian angkutan udara bilateral dilakukan secara bertahap seperti proses pembuatan perjanjian internasional lainnya yang diawali dari negosiasi, penandatanganan, ratifikasi, tukar-menukar instrumen ratifikasi dan diakhiri dengan pendaftaran perjanjian angkutan udara sesuai dengan Pasal 81 Konvensi Chicago 1944. Praktik di Indonesia, sebelum diadakan negosiasi, Indonesia mengusulkan kepada negara yang bersangkutan untuk membuat perjanjian angkutan udara bilateral dengan melampirkan konsep perjanjian melalui saluran diplomatik. Konsep yang telah disepakati, ditandatangani para pihak yang akan efektif berlaku sejak tukar-menukar nota diplomatik sesuai dengan proses hukum nasional masing-masing negara. Dalam hubungan ini, ratifikasi perjanjian angkutan udara di Indonesia tidak perlu undang-undang dengan persetujuan DPRRI, karena perjanjian angkutan udara di Indonesia termasuk perjanjian eksekutif (executive agreement) yang pengesahannya cukup dengan keputusan Presiden. Semakin lama, penggunaan transportasi udara di regional ASEAN semakin meningkat. ASEAN Open Sky Policy merupakan kebjiakan untuk membuka wilayah udara antarsesama anggota negara ASEAN. Singkat kata, ini tidak lain merupakan bentuk liberalisasi angkutan udara yang telah menjadi komitmen kepala negara masing-masing negara anggota dalam Bali Concord II yang dideklarasikan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003.
Dampak positif yang bisa diterima oleh setiap negara ASEAN, khususnya Indonesia, adalah perbaikan di bidang perdagangan karena dapat membantu proses ekspor-impor, menarik minat para investor asing untuk membuka usaha di Indonesia, dan yang paling pasti adalah menambah kemajuan di bidang pariwisata. Hanya saja, selalu ada dampak negatif di setiap hal. Salah satunya adalah kemungkinan akan semakin mudahnya masuk dan beredar obat-obat terlarang ke wilayah Indonesia. Hal lain yang mungkin terjadi adalah teroris juga akan semakin gampang masuk ke Indonesia. Namun, kemungkinan-kemungkinan negatif tersebut dapat dihindari dengan meningkatkan atau memperbaiki bidang pertahanan dan keamanan Indonesia, khususnya di setiap bandara nantinya. Selain di bidang ekonomi, yaitu perdagangan, hal positif lain yang dapat dinikmati oleh Indonesia adalah di bidang pembangunan. ASEAN Open Sky akan memaksa Indonesia untuk berbenah, dalam hal perusahaan penerbangan nasional maupun peningkatan kualitas bandar udara, supaya sanggup bersaing. Karena apabila tidak berbenah, maka kemungkinan perusahaan penerbangan nasional tidak akan dapat bersaing dengan perusahaan penerbangan negara lain. Untuk dapat melakukan penerbangan ke negara asing, sebuah pesawat udara perusahaan penerbangan nasional harus ditunjuk oleh negara asalnya dan disetujui oleh negara asing tujuan pesawat tersebut. Berarti ada standar kualitas bagi perusahaan penerbangan yang berlaku secara internasional yang harus diikuti dan demi memenangkan persaingan, maka perusahaan itu harus memberi pelayanan yang kualitasnya melebihi standar internasional tersebut. Begitu juga dengan bandar udara yang ada di wilayah Indonesia pasti harus ikut meningkatkan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarananya (ASSC, 2003). Seperti halnya Singapura, dengan Changi Airport dan Singapore Airlines (SIA), sudah sejak 1960-an melakukan praktik liberalisasi penerbangan secara internasional. Changi Airport berkesempatan sangat besar menjadi hub airport atau bandara pengumpul yang berfungsi melayani penumpang dan atau kargo dengan jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi. Sementara itu, dengan kualitas bandara-bandara di Indonesia, yang siap untuk ASEAN Open Sky, mungkin masih tergolong sebagai spoke airport atau bandara pengumpan yang berfungsi melayani penumpang dan atau kargo secara terbatas.
- Strategi Dan Upaya Indonesia Dalam Menghadapi Penerapan Kebijakan ASEAN Open Skies Dari Segi Pertahanan, Keamanan dan Ekonomi
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ASEAN open skies tentu memiliki standarisasi dalam mengukur kelayakan suatu negara menghadapi kebijakan tersebut. Dari audit kepatuhan USOAP tersebut ICAO menemukan 121 butir ketidakpatuhan tentang keselamatan yang perlu dibenahi oleh Indonesia melalui rencana aksi perbaikan (corrective action plan). Sedangkan dari USAP ada 41 butir temuan ketidakpatuhan dalam aspek keamanan.46 Dengan hasil audit tersebut membuat posisi regulator Indonesia di FAA masih pada Category 2 sejak tahun 2007. Posisi ini mempunyai arti bahwa banyak terjadi pelanggaran prosedur keselamatan penerbangan yang berulang oleh maskapai penerbangan Indonesia dan ironisnya lolos dari pengawasan otoritas penerbangan Indonesia. Hal ini juga mempunyai arti regulator Indonesia tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam menerapkan safety oversight sehingga tidak berani mencabut izin operasi maskapai yang melakukan pelanggaran mendasar. Regulator Indonesia juga dinilai terlalu mudah memberikan izin usaha dan operasi penerbangan kepada unsafe airlines yang mengakibatkan tingginya tingkat kecelakaan pesawat terbang di Indonesia (Suparji,2010). Ada tiga unsur yang memberikan kontribusi pada keselamatan penerbangan :
1. Pesawat terbangnya sendiri, bagaimana pesawat itu didesain, dibuat, dan dirawat.
 2. Sistem penerbangan negara, airport, jalur lalu lintas udara, dan air traffic controls.
3. Airlines flight operations yang berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat di airlines.
Selain masih berada pada Category 2 penilaian FAA dalam hal standar keselamatan penerbangan, keamanan dan pertahanan wilayah Indonesia juga masih bermasalah. Masalahnya adalah sampai saat ini beberapa bagian wilayah udara nasional berada dalam konfigurasi FIR Singapura dan Kinabalu. Wilayah tersebut mencakup ruang udara di atas Riau daratan, Riau Kepulauan, dan gugusan Kepulauan Natuna serta Anambas yang masuk dalam FIR Singapura, serta ruang udara di atas Laut Cina Selatan yang terletak di ujung Kalimantan Barat yang masuk dalam FIR Kinabalu. Syarat utama untuk dapat mengambil alih pelayanan lalu lintas penerbangan dari Singapura adalah adanya fasilitas navigasi penerbangan yang memadai sesuai dengan Standard and Recommendation Practices yang diatur dalam Konvensi Chicago dan Annex-Annexnya. Sektor keselamatan dan keamanan penerbangan juga termasuk kedalamnya adalah Air Traffic Controler (ATC). Air Traffic Controler (ATC) adalah pengaturan lalu lintas udara untuk menanggani seluruh kegiatan lalu lintas di udara.
Dengan melihat peran penting dari Air Traffic Controllers (ATC) pemerintah Indonesia harus totalitas dalam mendukung peningkatan kinerja Air Traffic Controllers (ATC), peningkatan kinerja Air Traffic Controllers (ATC) dapat diwujudkan dengan peremajaan perangkat di Air Traffic Controllers (ATC) tower, hal itu memang membutuhkan dana yang sangat membebani negara namun faktor keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi keniscayaan yang wajib dipertimbangkan. Isu black flight juga harus dicermati, black flight adalah penerbangan yang dilakukan oleh pesawat asing yang melintasi sebuah negara tanpa seijin otoritas negara tersebut. Dengan diterapkannya kebijakan ASEAN open skies, maka akan ada peningkatan jumlah lalu lintas penerbangan yang padat yang pastinya akan menyulitkan bagi para petugas Air Traffic Controllers (ATC) untuk mengontrol wilayah udara Indonesia dari black flight. Maka dari pada itu guna mengantisipasi black flight peningkatan teknologi dalam menunjang pengawasan terhadap wilayah udara perlu di tingkatkan (Adji, 2012)
Tuntutan persaingan serta tantangan bagi industri angkutan udara di Indonesia yang cukup tinggi membuat pemerintah Indonesia mau tidak mau harus terus berbenah, salah satunya pembenahan pengaturan dibidang penanaman modal baik asing maupun nasional. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal adalah bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dalam upaya untuk meningkatkan akumulasi modal, menyediakan lapangan kerja, menciptakan transfer teknologi, melahirkan tenaga-tenaga ahli baru, memperbaiki kualitas sumberdaya manusia dan menambah pengetahuan serta membuka akses kepada pasar global Upaya pembenahan juga dilakukan dalam hal peningkatan pelayan publik, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perbaikan juga dilakukan pemerintah Indonesia dalam hal perlindungan terhadap hak konsumen dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indesia dengan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dan strategi terakhir dan utama yang harus dilakukan pemerintah Indonesia adalah melakukan pembenahan terhadap infrastruktur di bandara yang termasuk kedalamnya adalah kapasitas bandara.Â
Pengaruh Kerjasama ASEAN Open Sky cukup berdampak besar dalam sektor pariwisata, dengan kemudahan akses melalui udara tentunya akan menarik para wisatawan mancanegara untuk berkunjung di Indonesia. Kerjasama ini membuat kedatangan wisatawan dari berbagai negara bisa meningkat karena rute-rute pesawat internasional pun menjadi semakin luas. Dengan dukungan Kerjasama Open Sky ini bisa membawa masuk modal serta investasi dari asing ke Indonesia karena kegaitan ekonomi yang efektif dan efisien. Jika semakin didukung dengan ikatan swasta, maka pembangunan ekonomi dalam negri di Indonesia peluangnya semakin meningkat di sektor pariwisata. Modal asing termasuk dalam aspek yang mendukung dalam tahap pengembangan ekonomi dari suatu negara. Bukan hanya investasi dan modal asing, pergerakan wisatawan asing di Indonesia juga menjadi potensi yang menguntungkan Indonesia di bidang pariwisata. Mudahnya akses penerbangan berkat k. erjasma ini memberikan kenyamanan bagi wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia ( Dewi, 2017).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H