Mohon tunggu...
Laras Safila Anaya
Laras Safila Anaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Program Studi Pendidikan Agama Islam

done is better than perfect

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hibah: Perjalanan Angin

2 Juni 2021   18:20 Diperbarui: 2 Juni 2021   18:37 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Untuk menentukan dasar hokum hibah dalam al-Qur'an secara langsung sulit ditemukan. Dalam al-Qur'an penggunaan kata hibah digunakan dalam konteks pemberian anugerah Allah SWT kepada utusan-utusan-Nya dan menjelaskan sifat Allah yang Maha Pemberi Karunia, hanya saja dapat digunakan petunjuk dan anjuran secara umum agar seseorang memberikan rizkinya kepada orang lain.

Hibah dilihat dari aspek horizontal (hubungan sesame manusia serta lingkungannya) yaitu dapat berfungsi sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin serta dapat menghilangkan rsa kecemburuan social, dan dengan member akan menimbulkan suasana akrab dan kasih saying.

Karena itu hibah dapat meneguhkan rasa kecintaan antara manusia juga dapat memperkokoh keimanan kita. Islam mengantarkan dan memberikan keselamatan secara utuh memiliki ajaran yang sangat lengkap dalam segala aspek kehidupan. Hibah untuk kerabat adalah lebih baik, karena di dalamnya terdapat unsure menyambung tali silaturrahmi. Para imam sepakat bahwa hibah sah dengan ijab, qabul dan serah terima benda.

Rukun Hibah

Hibah dianggap sah jika ada ijab dan Kabul dengan menggunakan kalimat apapun juga, dengan maksud memberikan kepemilikan harta tanpa imbalan. Adapun rukun hibah, sebagai berikut :

  • Kehadiran pemberi dan penerima hibah
  • Barang yang diberikan jelas kehalalannya.

Akad hibah, yakni serah terima barang ibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika masa hidupnya memberikan suatu barang dengan cuma-Cuma tanpa imbalan apapun. Hibah harus diberikan atau dilakukan antara kedua orang, yakni pemberi dan penerima.

Hibah yang sudah diberikan tidak boleh diminta kembali. Adapun hal ini diperjelas dalam hadis yang artinya "orang yang menarik kembali pemberiannya, seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya". Larangan meminta kembali pemberiannya dalam hadis tersebut ditunjukkan secara tegas bahwa hibah ini tidak boleh ditarik kembali dan hibah ini di syariatkan.

Syarat-syarat yang Dihibahkan

Terdapat beberapa syarat yang dihibahkan :

  • Yang dihibahkan harus berwujud dan berupa harta yang bernilai
  • Yang dihibahkan adalah sesuatu yang telah menjadi miliknya sendiri. Hibah yang diberikan adalah barang yang bisa dimiliki, bisa dipindah tangankan, dan pindah kepemilikan dari tangan satu ke tangan yang lain, dengan artian barang itu tidak dalam bentuk pinjaman atau hutang.
  • Yang dihibahkan tidak melekat dengan kepemilikan orang yang hibah. Wajib dipisahkan dan diserahkan sehingga bisa dimiliki oleh orang yang hibah
  • Yang dihibahkan bisa dibedakan, artinya tidak tersebar. Sebab penerimaan hibah tidak sah apabila tidak bisa dibedakan.

Menerima Hibah

Sebagian ulama memandang bahwa hibah menjadi hak bagi yang diberi hibah hanya dengan akad saja tanpa ada syarat harus menerimanya. Karena sesungguhnya yang asli adalah dalam akad. Hibah sah tanpa ada syarat menerima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun