Mohon tunggu...
Mayangthika
Mayangthika Mohon Tunggu... Guru - Guru

Mengajar adalah menyentuh kehidupan dengan cara yang tidak terduga, dan menulis adalah cara untuk membagikan cerita dari hati ke hati

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Maraknya Kredit Rumah Syariah: Solusi atau Tantangan Baru?

26 Januari 2025   14:54 Diperbarui: 26 Januari 2025   14:54 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://pudjiadiprestige.co.id/

Dalam beberapa tahun terakhir, KPR syariah semakin populer dan menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia. Maraknya promosi kredit rumah syariah melalui media sosial membuktikan bahwa perusahaan syariah mulai menarik minat masyarakat.

Sistem pembiayaan syariah ini menawarkan konsep yang berbeda dengan kredit perumahan konvensional, dengan aturan syariah yang bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Popularitasnya yang semakin meningkat menunjukkan kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Apa Itu Kredit Rumah Syariah?

Yaitu pembiayaan melalui sistem pembiayaan perumahan yang menggunakan akad syariah, seperti murabahah (jual beli), ijarahmintahia bittamlik (sewa beli) atau musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bersama). Dalam praktiknya, bank atau lembaga keuangan syariah membeli rumah yang diinginkan konsumen kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati.

Salah satu keunggulan utama KPR syariah adalah transparansi. Tidak ada suku bunga yang terus naik, sehingga angsuran yang dibayarkan tetap sesuai kontrak awal. Hal ini memberikan rasa aman kepada konsumen karena mengetahui berapa jumlah yang harus mereka bayarkan hingga akhir masa pembiayaan.

Beberapa perbedaan utama antara kredit rumah konvensional dan syariah:

1. Konsep Dasar

Kredit konvensional: Berdasarkan sistem bunga. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah, dan nasabah mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.

Kredit Syariah: Berdasarkan prinsip syariah, dengan menggunakan akad seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), ijarah (sewa), atau musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bersama). Tidak ada kepentingan dalam transaksi ini.

2. Sistem Perhitungan

Kredit Konvensional: Besaran angsurannya dapat berubah karena bergantung pada fluktuasi suku bunga (misalnya kenaikan atau penurunan bunga sesuai kebijakan bank sentral).

Kredit Syariah: Angsurannya tetap dari awal hingga akhir masa pembiayaan, karena harga dan margin keuntungan telah disepakati di awal akad.

3. Prinsip utama

Kredit Konvensional: Tidak ada larangan terhadap riba, sehingga bunga merupakan bagian utama keuntungan bank.

Kredit Syariah: Larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Semua transaksi harus transparan dan adil.

4. Denda Keterlambatan

Kredit Konvensional: Biaya keterlambatan seringkali diperhitungkan sebagai tambahan bunga sehingga dapat memberatkan nasabah.

Kredit Syariah : Tidak ada denda keterlambatan berupa bunga.

5. Kontrak atau Perjanjian

Kredit Konvensional: Hanya mencakup perjanjian pinjaman dengan syarat pembayaran pokok dan bunga.

Kredit Syariah: Menggunakan berbagai akad syariah, misalnya:

Murabahah: Bank membeli rumah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah termasuk margin keuntungan.

Ijarah: Bank menyewakan rumah kepada nasabah dengan opsi kepemilikan pada akhir masa sewa.

Musyarakah Mutanaqisah: Bank dan nasabah bekerja sama untuk memiliki rumah, dengan porsi kepemilikan nasabah yang semakin lama semakin meningkat.

6. Transparansi

Kredit Konvensional: Informasi biaya dan bunga terkadang tidak sepenuhnya transparan, sehingga nasabah bisa terkena biaya tambahan yang tidak terduga.

Kredit Syariah : Seluruh biaya dan margin keuntungan diketahui sejak awal akad, sehingga tidak ada biaya tambahan diluar akad.

7. Tujuan Akhir

Kredit Konvensional: Fokus utama pada keuntungan finansial.

Kredit Syariah: Selain keuntungan juga mengutamakan nilai-nilai syariah untuk kemaslahatan bersama.

Dengan perbedaan ini, kredit syariah menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip-prinsip agama, sementara kredit konvensional lebih mengakomodasi kebutuhan umum dengan fleksibilitas bunga. Pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan, nilai, dan preferensi masing-masing individu.

Faktor Penyebab Maraknya Kredit Rumah Syariah

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berbisnis sesuai syariah menjadi pendorong utamanya. Banyak umat Islam yang mulai mencari alternatif pembiayaan yang tidak melibatkan riba.

KPR syariah dinilai lebih transparan karena tidak ada wanprestasi berupa bunga atau biaya tambahan yang tidak terduga. Kontrak yang digunakan juga memberikan perlindungan kepada konsumen.

Dengan semakin banyaknya bank dan pengembang yang menyediakan layanan pembiayaan syariah, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dan akses terhadap kredit perumahan syariah.

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Pengawasan Keuangan (OJK) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah, termasuk di sektor real estate.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meski menawarkan banyak keunggulan, kredit rumah syariah masih menghadapi beberapa tantangan, di antaranya: kurangnya edukasi masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan KPR syariah dan konvensional, masih ada keraguan dalam memilih layanan ini. Dalam beberapa kasus, harga rumah yang ditawarkan melalui skema syariah cenderung lebih tinggi dibandingkan skema konvensional karena margin keuntungan ditentukan sejak awal. Serta beberapa pelaku memanfaatkan maraknya kredit perumahan syariah tanpa pengawasan yang ketat sehingga menimbulkan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Potensi Masa Depan Kredit Rumah Syariah

Dengan semakin meningkatnya permintaan terhadap produk keuangan syariah, maka potensi kredit rumah syariah di masa depan sangat besar. Inovasi dalam model pembiayaan, seperti layanan digital dan kemitraan dengan pengembang real estate, dapat menjadi kunci untuk memperluas jangkauan layanan tersebut.

Namun keberhasilan KPR Syariah juga memerlukan dukungan semua pihak baik pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat. Regulasi yang kuat, pembelajaran seumur hidup dan peningkatan kualitas produk dan layanan akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan syariah ini.

Pada akhirnya, maraknya KPR syariah tidak hanya mencerminkan tren ekonomi tetapi juga perubahan mendasar dalam cara masyarakat melakukan aktivitas keuangan yang lebih sejalan dengan nilai-nilai agama.


Kesimpulannya, kredit rumah syariah adalah solusi sekaligus tantangan baru.

Sebagai solusinya, KPR syariah menawarkan alternatif pembiayaan yang sesuai prinsip Islam, transparan dan adil, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin terhindar dari riba. Sistem ini memberikan rasa aman dengan angsuran yang tetap dan kontrak yang jelas sehingga menjadi pilihan yang menarik khususnya bagi umat Islam.

Namun sebagai tantangan baru, sistem ini masih menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya edukasi masyarakat, harga yang seringkali lebih tinggi dibandingkan kredit konvensional, dan pengawasan yang belum maksimal. Jika tantangan ini tidak diatasi, terdapat risiko praktik kerja yang menyimpang dari aturan syariah dan mengurangi kepercayaan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang baik, KPR syariah mempunyai potensi besar untuk menjadi solusi berkelanjutan bagi kebutuhan perumahan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun