Mohon tunggu...
Larasati Latifa
Larasati Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Akuntansi Syariah pada Asuransi Syariah

23 April 2024   21:56 Diperbarui: 23 April 2024   22:00 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANGGOTA KELOMPOK :
1. Athaya Rizky Ramadhani 212111012
2. Larasati Latifa 212111020
3. Ahmad Human Zuhairi 212111038
4. Danar Iqbal 212111312
5. Risqona Dena Azahra 222111055

1.PENGERTIAN AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Akuntansi asuransi syariah merupakan proses pencatatan,pelaporan, dan analisis transaksi keuangan yang berkaitan langsung dengan asuransi syariah, dan mencakup prinsip-prinsip syariah seperti melarang adanya riba, maysir, dan gharar. Serta menganut prinsip-prinsip keadilan.

2.PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA

Prinsip Keadilan.
Implementasinya yakni memperhatikan kepentingan dari kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Prinsip Akuntabilitas
Implementasinya bertanggungjawab atas semua aktivitas bisnis
Prinsip Kesederhanaan
Implementasinya meminimalkan aktivitas bisnis dan menghindari transaksi yang sulit
Prinsip Kejelasan
semua kegiatan atau aktivitas bisnis tersebut harus jelas dan mudah di pahami oleh pihak manapun

3.STANDAR AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
PSAK 108 (untuk mengatut pengukuran dan pengungkapan transaksi asuransi syariah)
PSAK 101 (mengatur tentang penyajian laporan keuangan asuransi syaria)

4.PERBEDAAN AKUNTASI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Akuntansi Syariah
a. berdasarkan syariat Islam
b. pertanggungjawaban aktivitas bisnis kepada tuhan
c. bisnis yang berlanjut tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak
Akuntansi Konvensional
a. berdasarkan prinsip kapitalisme
b. mengedepankan keuntungan
c. bisnis yang dijalani terus berlanjut selamanya atau memiliki jangka waktu yang tidak terbatas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun