Mohon tunggu...
Larasati Latifa
Larasati Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Asuransi Jiwa: Masalah-Masalah Aktual di Era Disrupsi 4.0" oleh Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H.

12 Maret 2024   11:38 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:54 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BUKU

Judul Buku : Hukum Asuransi Jiwa: Masalah-Masalah Aktual Di Era Disrupsi 4.0.

Pengarang : Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H.

Nama : Larasati Latifa

NIM : 212111020

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Mata Kuliah : Asuransi Syariah

Asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung dan penanggung tentang pengalihan risiko. Pengaturan Iktikad baik tertanggung asuransi jiwa di Indonesia tunduk pada ketentuan Pasal 251 Wetboek van Kopbandel mengatur Iktikad baik pra kontrak dengan standar subjektif. Sedangkan di Inggris ketentuan Iktikad baik tunduk pada Pasal 17 Marine Insurance Act 1908. Iktikad baik di Indonesia disebut dengan istilah "te goede trouw" dan di Inggris disebut dengan utmost good faith". 

Iktikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia mewajibkan tertanggung untuk memberitahukan atau menjelaskan dan juga meneliti fakta material berkaitan dengan objek asuransi jiwa. Pada akhirnya ketentuan khusus iktikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa bagi penanggung di Indonesia diatur dalam Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang memberikan kedudukan yang sama antara tertanggung dan penanggung untuk mengungkapkan dan menjelaskan fakta material berkaitan dengan objek asuransi jiwa. Fakta material merupakan semua fakta yang dapat mempengaruhi pertimbangan penanggung apakah dia bersedia menutup asuransi itu atau tidak, atau dia bersedia menutup asuransi atau objek itu, tetapi dengan persyaratan atau premi yang lain dari biasanya. 

Pelanggaran fakta material meliputi tidak memberikan penjelasan atau keterangan yang keliru atau tidak benar dan tidak mengungkapkan setiap apa yang diketahui oleh tertanggung yang membawa akibat batal perjanjian asuransi jiwa tersebut. Dalam asuransi jiwa terdapat karakteristik perjanjian antara agen dan prinsipal. Perjanjian keagenan terjadi antara agen dengan prinsipal yang melahirkan hubungan hukum para pihak. 

Hubungan hukum tersebut melahirkan hak dan kewajiban prinsipal dan agen. Penyelesaian sengketa asuransi jiwa dapat diselesaikan melalui dua jalur yaitu litigasi dan non litigasi. Khusus untuk jalur Non litigasi, Otoritas Jasa Keuangan telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan khususnya asuransi yang disebut Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia. Makna Iktikad baik pra kontrak asuransi jiwa memiliki standar subjektif, yang didasarkan pada kejujuran untuk memberitahukan secara teliti dan sejelas-jelasnya mengenai fakta-fakta material yang berkaitan dengan objek asuransi. 

Pengadilan di Indonesia hingga saat ini belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa, akibatnya penerapan iktikad baik pra kontrak sering kali tidak konsisten dan tidak jelas parameter yang digunakan dalam putusan. Sehingga Mahkamah Agung harus memberikan pedoman iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mewajibkan tertanggung untuk memberikan keterangan fakta-fakta material dan kewajiban bagi penanggung untuk meneliti fakta-fakta material tersebut. 

Motivasi setelah membaca buku dan mereview, yaitu saya menjadi tahu apa prinsip Iktikad baik dalam asuransi jiwa, karakteristik perjanjian keagenan asuransi jiwa, bagaimana penyelesaian sengketa asuransi jiwa melalui jalur Non litigasi dan bagaimana penerapan Iktikad baik oleh pengadilan dalam perjanjian asuransi jiwajiwa, bahwa Mahkamah Agung harus memberikan pedoman iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mewajibkan tertanggung untuk memberikan keterangan fakta-fakta material dan kewajiban bagi penanggung untuk meneliti fakta-fakta material tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun