Pengadilan di Indonesia hingga saat ini belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa, akibatnya penerapan iktikad baik pra kontrak sering kali tidak konsisten dan tidak jelas parameter yang digunakan dalam putusan. Sehingga Mahkamah Agung harus memberikan pedoman iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mewajibkan tertanggung untuk memberikan keterangan fakta-fakta material dan kewajiban bagi penanggung untuk meneliti fakta-fakta material tersebut.Â
Motivasi setelah membaca buku dan mereview, yaitu saya menjadi tahu apa prinsip Iktikad baik dalam asuransi jiwa, karakteristik perjanjian keagenan asuransi jiwa, bagaimana penyelesaian sengketa asuransi jiwa melalui jalur Non litigasi dan bagaimana penerapan Iktikad baik oleh pengadilan dalam perjanjian asuransi jiwajiwa, bahwa Mahkamah Agung harus memberikan pedoman iktikad baik pra kontrak dalam perjanjian asuransi jiwa dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mewajibkan tertanggung untuk memberikan keterangan fakta-fakta material dan kewajiban bagi penanggung untuk meneliti fakta-fakta material tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H