Audit Laporan Keuangan
Auditing adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatuinformasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya. Auditing hendaknya dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.” (Arens)
Audit Laporan Keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Laporan audit adalah media formal yang digunakan oleh aiditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yg berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yg di audit. Dalam menerbitkan laporan audit , auditor harus memenuhi 4 standar pelaporan yang di terapkan dalam standar auditing yg berlaku umum.
Manfaat Audit Laporan Keuangan
Keterlibatan audit yang independen akan memberikan manfaat-manfaat antara lain, menambah kredibilitas laporan keuangan, mengurangi kecurangan perusahaan, dan memberikan dasar yang lebih dipercaya untuk pelaporan pajak dan laporan keuangan lain yang harus diserahkan kepada pemerintah.
Tanggung Jawab Auditor
Auditor bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan temuan kecurangan kepada manjemen dan mungkin juga kepada pihak lain . tanggung jawab kunci auditor dalam mengkomunikasikan temuan kecurangan adalah sebagai berikut:
- Setiap kecurangan yang melibatkan manajemen, harus di laporkan lansung oleh auditor kepada komite audit atau dewan direksi.
- Secara etis dan legal, pada umumnya auditor tidak dapat mengungkapkan kecurangan yang terjadi di luar entitas.
- Mendeteksi dan Melaporkan Tindakan yang Melanggar Hukum.
Dua karekteristik tindakan melanggar hukum yang mempengaruhi tanggung jawab auditor untuk mendeteksi adalah :
- Penentuan apakah suatu tindakan di katakan melanggar hukum atau tidak, bergantung pada pertimbangan hukum yang pada umumnya di luar kompetensi profesional auditor.
- Tindakan melanggar hukum dalam kaitan dengan laporan keuangan sangat beragam. Namun beberapa ketentuan yg berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan hanya memiliki pengaruh tidak lansung pada laporan keuangan.
Tanggung jawab auditor adalah menyatakan pendapat tentang atas kewajaran penyajian suatu laporan keuangan. Apa bila suatu tindakan melanggar hukum , auditor harus mendesak manejen melakukan revisi atas laporan keuangan . apabila revisi atas laporan keunangan tersebut ternyata kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajarbahwa laporan keungan tidak sesuai dengan GAAP.
Laporan Auditor Independen Bentuk Baku
Bentuk Baku Laporan Auditor Atas Laporan Keuangan
Akuntan dapat dikaitkan dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit. Laporan audit baku ini terdapat dalam SA seksi No 508.
Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:
- Suatu judul yang memuat kata independen.
- Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
- Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaandan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
- Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
- Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Bagian-Bagian Dari Laporan Audit Bentuk Baku
Terlepas dari siapa auditornya,ketujuh bagian laporan audit berikut ini akan tetap sama.
- Judul laporan
- Alamat yang dituju laporan audit
- Pragraf pendahuluan
- Pragraf lingkup audit
- Pragraf pendapat
- Tanda tangan dan nama akuntan publik
- Tanggal laporan audit
Opini Auditor
- Jenis-jenis opini auditor
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku seperti yang diuraikan dalam paragraf.
b. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian.
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Pendapat ini diberikan jika :
- Tidak adanya bukti kopeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit.
- Auditor yakin atas dasar hasil pemeriksaan yang tela dilakukan terdapat penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material.
d.Pendapat tidak wajar.
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya. Hal-hal yang harus dijelaskan adalah sebagai berikut:
- Semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar.
- Dampak utama yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap laporan keuangan.
- Jika dampak yang ditimbulkan tidak dapat ditentukan secara beralasan.
e. Pernyataan tidak memberikan pendapat.
Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakah bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Nama : Larasati Endah Sasanti
Nim :2014017016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H