Â
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku seperti yang diuraikan dalam paragraf.
b. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku.
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian.
      Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Pendapat ini diberikan jika :
- Tidak adanya bukti kopeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit.
- Auditor yakin atas dasar hasil pemeriksaan yang tela dilakukan terdapat penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material.
d.Pendapat tidak wajar.
      Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya. Hal-hal yang harus dijelaskan adalah sebagai berikut:
- Semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar.
- Dampak utama yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap laporan keuangan.
- Jika dampak yang ditimbulkan tidak dapat ditentukan secara beralasan.
e. Pernyataan tidak memberikan pendapat.