Mohon tunggu...
larasati _
larasati _ Mohon Tunggu... Administrasi - Admin billing

Hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Mobil Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

14 November 2023   22:25 Diperbarui: 14 November 2023   22:35 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perencanaan Kredit Mobil, prinsip 5C dan 7P dapat digunakan sebagai acuan dan bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menyetujui permintaan kredit dari nasabah dan Perencanaan Kredit Mobil yang baik mempertimbangkan faktor-faktor untuk memastikan kredit diberikan dengan bijaksana sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peminjam.

Kebijakan 5C diantaranya:

1. Character
Melampirkan daftar riwayat hidup, skck, ktp, dan kartu keluarga untuk pihak bank atau pemberi kredit Mobil percaya.
2. Capacity
kemampuan calon peminjam untuk membayar kredit berdasarkan pendapatannya, misalnya saya mampu mengambil kredit Mobil karena saya punya usaha yang menetap yaitu warung sembako.
 3. Capital
Saya memiliki modal, makannya saya mengambil kredit Mobil karena Mobil bisa menjadi aset untuk masa depan.
4. Condition
Saya memilih mengambil kredit mobil karena kondisi pendapatan dari warung sembako yang tidak stabil, untuk mengambil mobil secara cash.
5. Collateral
Saya memiliki sertifikat rumah, dan tanah sebagai jaminan kredit mobil.

Kebijakan 7P diantaranya:
1.Personality
Memiliki sifat kepribadian yang jujur dan dapat dipercaya oleh siapapun, dan tidak pernah melakukan tindakan yang bisa bikin siapapun jadi tidak percaya.
2.Party
Pihak yang terlibat sudah cukup umur.
3.Purpose
Untuk aset masa depan dan untuk transportasi keluarga yang memadai.
4.Prospect
Adanya mobil ini sebagai transportasi keluarga dan juga bisa di jadikan aset berharga untuk masa depan.
5.Payment
Penetapan  angsuran dari Kemampuan calon peminjam dalam membayar pinjaman.
6. Profitability
Keuntungan setelah memiliki mobil seperti aset dan bisa buat mencari uang dengan cara Gocar.
7.Protection
Perlindungan berupa asuransi, jika terjadi kematian karena kecelakaan dan mobil itu rusak jadi mobil tersebut bisa lunas tanpa diangsur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun