Mohon tunggu...
LARASAJI NARINDRI ARUMDA
LARASAJI NARINDRI ARUMDA Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Saya ingin bermanfaat bagi sesama, khususnya dalam dunia pendidikan dan literasi karena melalui pendidikan, kita dapat membentuk pola pikir yang menjadikan karakter manusia lebih baik lagi dan melalui literasi kita dapat memperluas wawasan serta memperoleh informasi baru. Dengan menulis dan menuntut ilmu yang tak kenal lelah, menjadi cara saya untuk menuju visi tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Amazing, Tolak Bullying!

12 Maret 2024   22:13 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Bullying marak terjadi di Indonesia, terutama di wilayah sekolah. Data hasil Asesmen Nasional tahun 2021 menunjukkan bahwa 24,4% peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan. Hal tersebut tentunya perlu menjadi perhatian terhadap pencegahan perundungan (bullying). Dalam upaya pencegahan kasus perundungan (bullying), berbagai pihak perlu bekerja sama untuk mencegah kebiasaan yang mengarah pada perundungan (bullying). 

Sekolah menjadi sorot paling utama ketika kasus perundungan terjadi. Hal tersebut dikarenakan kasus perundungan banyak terjadi di lingkungan sekolah, peserta didik korban bullying kerap merasa terintimidasi dan kehilangan rasa percaya diri karena secara mental ia sudah terganggu. 

Peran krusial sekolah dan orang tua menjadi solusi utama dalam kasus perundungan (bullying). Sekolah menjadi tempat untuk menuntut ilmu, tetapi jika di dalamnya sudah tidak ada kenyamanan bagi peserta didik khususnya peserta didik yang sudah menjadi korban bullying, sekolah bukan menjadi tempat menuntut ilmu lagi, melainkan tempat yang dirasa tidak aman dan nyaman. Bukan ilmu yang didapat, namun rasa takut yang menjadi rutinan. 

Pihak sekolah menjadi peranan penting bagi upaya pencegahan kasus perundungan (bullying). Melalui Guru yang dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, mengomunikasikan aturan yang jelas tentang bullying  dan konsekuensinya, mengatasi secara aktif di lingkungan sekolah, kerap berinteraksi dengan peserta didik untuk menunjukkan kepedulian, memberikan edukasi tentang dampak negatif bullying, dan mengajarkan kepada peserta didik untuk menghargai perbedaan dan toleransi. 

Sekolah menjadi tempat yang sebagian waktunya dihabiskan oleh anak-anak selain di rumah dan ketika kasus bullying marak terjadi, sekolah memiliki peran penting dalam pencegahan hal tersebut. Berikut peran sekolah dalam upaya pencegahan bullying.

  1. Menanggapi masalah dengan serius, tangani kasus bullying dengan serius agar korban merasa aman dan nyaman untuk menceritakan kronologi bullying yang terjadi pada dirinya .

  2. Memberitahu mana yang benar dan mana yang salah, pihak sekolah menanggapi saat korban melapor dengan penuh empati dan tidak langsung menyalahkan atau mengkritik pelaku, melainkan dengan memberitahu bahwa tindakan yang dilakukan dapat memberikan dampak yang cukup besar terhadap mental seseorang.

  3. Menyediakan waktu untuk berkonsultasi, jika setiap sekolah menyediakan waktu agar peserta didik dapat berkonsultasi pasti tindakan bullying dapat berkurang.

  4. Membantu anak untuk menunjukkan prestasi, jika sekolah mampu menjadikan peserta didiknya berkembang dan menemukan prestasi mereka sehingga dapat tercipta lingkungan yang positif serta terhindar dari tindakan bullying.

  5. Melibatkan orang tua, tidak ada salahnya jika pihak sekolah mempertemukan orang tua pelaku dan korban karena hal tersebut untuk mengetahui perkembangan anak sehingga bisa tahu letak kesalahan anak ada di mana dan penyebab perundungan (bullying) terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun