Mohon tunggu...
Laras AdikaPutri
Laras AdikaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Sub Bab dalam Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

6 November 2023   20:20 Diperbarui: 6 November 2023   20:23 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama               : Laras Adika Putri

NIM                : 212111160

Prodi / Kelas   : Hukum Ekonomi Syariah / 5E

Move, Maka Kamu Sejahtera

            Hijrah menjadi dasar pertimbangan tahun hijriyah adalah merupakan kapindahan Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah dalam rangka dakwah islam. Filosofi hijrah, bergeraklah maka kamu sejahtera, sangat tepat karena dengan bergerak dari pulau ke pulau dan negara ke negara yang satu dengan lainnya akan ada pertukaran barang dan jasa yang berakibat meningkatnya kesejahteraan.

Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4 yang berbunyi :

“ Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati dimuka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rosul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju) maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun dan lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat tersebut dapat ditafsirkan bahwa sesuatu yang dikerjakan tergantung pada niatnya.

Allah SWT memberi rezeki kepada hamba-Nya yang mau berusaha dengan sungguh-sungguh sesuai dengan sunnatullah yang berlaku. Sebab rezeki yang datang tanpa diusahakan, akan mengakibatkan kerusakan karena tidak sesuai dengan hukum keseimbangan sunnatullah. Dengan mencari rezeki dengan bekerja manusia akan berarti, hidup dan penuh dengan makna. Banyak orang silau dengan harta seolah-olah bangkitnya umat ini dimulai dari harta. Padahal kebangkitan islam dimulai dari ilmu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun