Mohon tunggu...
Laras AdikaPutri
Laras AdikaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematikanya

25 Oktober 2023   21:22 Diperbarui: 25 Oktober 2023   21:23 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama               : Laras Adika Putri

NIM                  : 212111160

Prodi/Kelas   : HES / 5E

Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Penulis            : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

 Artikel ini menjelaskan bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga yang sakinah, kemudian membahas mengenai mengapa pernikahan dini menyumbang tingginya angka perceraian dibeberapa daerah dan bagaimana membangun keluarga sakinah yang bersendikan kemajuan berdasarkan syariat.

Terjadinya pernikahan dini merupakan akibat dari kecelakaan sosial dan munculnya pergaulan bebas pada generasi muda. Pernikahan dini sangat jarang terjadi karena masyarakat sadar akan kedewasaan ketika memulai sebuah keluarga. Dampak dari pernikahan dini adalah kualitas rumah tangga tidak mampu terlaksana dengan baik, baik dari segi kesehatan reproduksi maupun kesiapan psikologis dan ekonomi keluarga, sehingga mengakibatkan meningkatnya kerentanan perceraian dan terabaikannya kualitas keluarga. Ini akan berdampak pada buruknya pendidikan anak-anak. Kurangnya kematangan psikologis, berkurangnya kemampuan berpikir dalam pemecahan masalah Mengerjakan pekerjaan rumah dalam waktu lama memang kurang efisien dan tidak maksimal dalam mengurus rumah tangga. Emosi belum cukup stabil untuk menyelesaikan perubahan masalah keluarga. Upaya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batasan usia perkawinan. Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur batasan usia perkawinan mempunyai kesamaan.

Menurut pendapat saya, dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa penyebab dari pernikahan dini adalah hamil diluar nikah dimana tentu saja lingkungan pergaulan mempunyai peran penting dalam hal ini. Kita sebagai generasi muda harus pandai dalam memilih lingkungan pergaulan, lingkungan belajar, lingkungan masyarakat. Lalu utuk para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya, dan selalu memberikan kasih sayang yang cukup agar anak tidak merasa kesepian sehingga mencari perhatian dengan berpacaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun