Sebagaimana diatur dalam UU Nmor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki beberapa wewenang, di antaranya sebagai berikut.
- meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
- menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
- meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
- mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengelola rumah aman;
- memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
- melakukan pengamanan dan pengawalan;
- melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan; dan
- melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberikan Restitusi dan Kompensasi.
Baca Juga:Â Mensosialisasikan LPSK kepada Masyarakat, Agar Saksi dan Korban "Merasa" Terlindungi
Lebih lanjut, dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 diterangkan bahwa jika kewenangan LPSK ada yang tidak dipenuhi oleh instansi atau pihak lain, maka pejabat dari instansi atau pihak lain dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Seperti diketahui, LPSK memastikan akan memberikan perlindungan penuh 24 jam terhadap saksi pelaku dalam kasus Brigadir J, yaitu Bharada E.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh ketua LPSK, hasto Atmojo Suroyo pada hari Jumat (12/8/2022) lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H