Mohon tunggu...
Sarasvati
Sarasvati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Pekerja media yang senang menulis hal-hal yang sedang tren maupun lawas.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ingin Berkurban, Kenali Dulu Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

16 Juni 2022   15:11 Diperbarui: 16 Juni 2022   15:38 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hewan kurban (Kontributor Bali, Imam Rosidin dari Kompas.com)

3.  Kondisi Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang salah dalam Islam, yaitu sehat, tidak cacat (misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga atau putus ekor) dan cukup umur.

4. Kepemilikan Hewan Kurban

Terakhir, syarat hewan kurban harus milik sendiri, bisa ternak sendiri atau jual beli yang sah. Hewan kurban menjadi tidak sah apabila berasal dari kegiatan haram seperti mencuri. Sama juga jika hewan yang didapat dari status gadai gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Baca juga:  Hal-hal yang Penting dan Perlu Diperhatikan Saat Pemotongan Hewan Kurban

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Selain harus mengetahui syarat hewan kurban, kamu pun harus mengetahui kapan waktu penyembelihan hewan kurban. Mengutip dari buku Fiqih Islam, waktu penyembelihan hewan kurban mulai dari matahari setinggi tombak pada hari Raya Idul Adha hingga 3 hari tasriq, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Penyembelihan hewan kurban dapat langsung dilakukan setelah salat Idul Adha. Adapun batas waktu penyembelihan hewan kurba adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam. Setelah melewati waktu tersebut, maka tidak akan dihitung sebagai ibadah kurban.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Selain syarat hewan kurban serta waktu penyembelihan hewan kurban, berikut penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban:

  1. Orang yang berkurban atau shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
  2. Daging kurban juga boleh diberikan kepada tetangga maupun kerabat. Namun perlu diingat, bahwa daging kurban tidak boleh dijual baik daging bulu maupun kulit.
  3. Fakir miskin juga berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Dan pemilik daging kurban juga bisa menambahkan jatahnya untuk fakir miskin.

Demikian penjelasan mengenai syarat hewan kurban hingga orang yang berhak menerima daging kurban. Semoga bermanfaat!

Referensi dari buku Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun