Mohon tunggu...
Sarasvati
Sarasvati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Pekerja media yang senang menulis hal-hal yang sedang tren maupun lawas.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Tata Cara Itikaf, dari Niat hingga Hal-hal yang Membatalkan Itikaf

27 April 2022   14:07 Diperbarui: 28 April 2022   10:30 1902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tata cara itikaf di masjid selama ramadhan (Sumber: kompas.com)

Kedua, sebelum melakukan itikaf dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Ketiga, membaca Al Quran, bershalawat, dan berzikir.

Keempat, bangun jam 2 dini hari dan lakukan sholat malam, seperti sholat tahajud, sholat taubat, atau sholat hajat.

Selain itikaf di masjid, itikaf di rumah juga dapat dilakukan, adapun tata cara itikaf di rumah menurut Ibnu Abidin, ulama mazhab Hanafi dalam Hasyiyah ibnu ‘Abidin, memiliki ruangan di rumah yang biasa digunakan untuk salat dan terjaga kebersihannya dari najis. Melakukan amalan iktikaf dari mulai tadarus, zikir, dan sholat salat sunah.

Baca juga:  Tips Itikaf di Masjid Besar Jakarta

Hal-hal yang membatalkan itikaf

1. Bersetubuh

Bersetubuh atau jima' ketika sedang itikaf dapat membatalkan itikaf seperti dalam surat Al Baqarah ayat 187, yang isinya sebagai berikut:

Dalil larangan berjima saat itikaf (Sumber: Dokumentasi pribadi)
Dalil larangan berjima saat itikaf (Sumber: Dokumentasi pribadi)
Artinya: "... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."(QS. Al Baqarah [2]:187)

2. Wanita Haid dan Nifas

Jika seorang perempuan saat akan melaksanakan itikaf mengalami haid, maka itikafnya pun batal. Demikian pula, bagi perempuan yang baru saja melahirkan dan mengalami nifas, maka harus meninggalkan masjid.3. Keluar dari Masjid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun