Pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta orang per Agustus 2023 atau setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,32 persen dari 147,71 angkatan kerja. Jumlah ini turun 560 ribu orang dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun terus turun angka ini masih lebih tinggi dibanding sebelum pandemi.Â
Meningkatnya jumlah orang pencari kerja, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, pengembangan sektor ekonomi non-real, pendidikan yang rendah dan tidak memiliki keterampilan, keterbatasan lapangan kerja, kompetensi pekerja tidak sesuai dengan pasar, dan pendidikan yang tinggi namun tidak memiliki akses menjadi macam-macam penyebab pengangguran ini terus meningkat. Masalah pengangguran ini sangat kompleks dan menjadi masalah disetiap negara.Â
Menurut Qardhawi pengangguran dapat dibagi menjadi dua kelompokÂ
a. Â Â Â Pengangguran jabariyah (terpaksa)
Suatu pengangguran dimana seseorang tidak mempunyai hak sedikitpun memilih status ini dan terpaksa menerimanya.
b. Â Â Â Pengangguran khiyariyah
Seseorang yang  memilih untuk menganggur padahal dia pada dasarnya adalah orang yang mampu untuk bekerja, namun pada kenyataanya dia memilih untuk berpangku tangan dan bermalas-malasan hingga menjadi beban bagi orang lain.
M. Umer Chapra salah satu intelektual muslim kontemporer yang banyak menulis dalam bidang ekonomi Islam. Menurutnya pengangguran dapat diatasi dengan beberapa langkah, yaitu: Pertama, mendorong berkembangnya Industri Kecil dan Mikro (IKM) oleh pemerintah. Kedua, dengan tindakan-tindakan esensial yang dapat memberdayakan para pelaku IKM. Ketiga, pengaktifan zakat secara maksimal. Keempat, mobilisasi tabungan yaitu dengan mudharabah dan musyarakah melalui lembaga-lembaga perekonomian ummat maupun lembaga keuangan Syariah.
Di Indonesia pengembangan industri kecil dan mikro atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan mampu menyerap tenaga kerja 96,9%. Sebagai salah satu pilar vital perekonomian Indonesia Kontribusi UMKM mencapai 99% dari seluruh unit usaha bahkan menjadi Booster pemulihan ekonomi pada saat krisis termasuk pandemi covid-19.Â
Dalam pasal 97 undang-undang Cipta kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk atau jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia seperti:Â