Mohon tunggu...
LAPSUSKA
LAPSUSKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Berita Seputar Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Lapas Karanganyar Nusakambangan Gelar Sidang TPP

24 Januari 2025   11:47 Diperbarui: 24 Januari 2025   11:47 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu syarat Pelaksanaan Pembinaan bagi Narapidana Kategori Risiko Tinggi di dalam Lapas Highrisk Karanganyar Nusakambangan, Kamis (23/01/25).

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran pejabat struktural Lapas Karanganyar sebagai anggota TPP, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan  Pemindahan 13 Warga Binaan ke Blok Komunal dan Lapas Maximum Security di Nusakambangan, Pemberian Al-Quran terjemahan kepada Warga Binaan, Pembahasan SOP terkait penanganan kesehatan WBP di klinik dan WBP yang dirujuk ke Rumah Sakit, pemberian hak dasar buku bacaan yang disediakan selain dari Lapas, dll.

Kepala Lapas Karanganyar Nusakambangan, Riko Purnama Candra melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Karanganyar, Adi Sasono Pasaribu selaku Ketua Tim TPP Lapas Karanganyar Nusakambangan mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini terdapat 13 orang Warga Binaan yang akan diusulkan untuk dipindahkan ke blok komunal dan lapas maximum security.

"Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Kepmenkumham RI Nomor : M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus bagi Narapidana Risiko Tinggi dan Keputusan Dirjenpas Nomor : PAS-24.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan bagi Narapidana Kategori Risiko Tinggi.

Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelas Sasono.

Sasono juga menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Karanganyar Nusakambangan.

"Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan maupun evaluasi SOP pelayanan kesehatan warga binaan dan pemberian hak dasar warga binaan mengenai buku bacaan dsb, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Sasono menegaskan bahwa sidang TPP merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat untuk  diusulkan untuk dipindahkan ke blok komunal dan lapas maximum security tanpa ada biaya.

"Bila seluruh persyaratan lengkap, warga binaan berhak mendapatkan program tersebut.

Sementara itu, TPP dilakukan secara rutin di Lapas Karanganyar agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta proses pemberian layanan warga binaan utama nya dalam hal pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak - hak dasar warga binaan seperti buku bacaan terpenuhi dengan baik dan dalam kajian serta pengawasan yang ketat," pungkas Sasono.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun