Mohon tunggu...
LAPSUSKA
LAPSUSKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Berita Seputar Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hak Asasi Manusia WBP Pada Lapas Highrisk

12 Desember 2024   20:04 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Lapsuska
Dok. Lapsuska

Dok. Lapsuska
Dok. Lapsuska

CILACAP, INFO_PAS - Sebagai salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk (Resiko Tinggi), pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan berbeda dengan Lapas-lapas pada umumnya.


Hal tersebut dikarenakan WBP yang berada di Lapas Khusus Karanganyar adalah WBP yang berdasarkan penilaian dengan klasifikasi resiko dan indikator tertentu dianggap sebagai WBP Resiko Tinggi, sehingga memerlukan perlakukan khusus dan ditempatkan pada pengamanan dan pengawasan yang berbeda.

Namun perlakukan terhadap WBP Resiko Tinggi tersebut tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia sebagai hak yang melekat dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Di dalam Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus bagi Narapidana Resiko Tinggi (High Risk) Kategori Teroris dan Kategori Bandar Narkotika dijelaskan bahwa WBP Resiko Tinggi tetap mendapatkan Pembinaan, Pelayanan dan Perawatan Kesehatan. Selain itu upaya rehabilitasi WBP juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan haknya untuk beribadah, rekreasi dan interaksi dengan dunia luar.

Pada Lapas Khusus Karanganyar, WBP dapat melakukan ibadah di kamar hunian masing-masing dengan diberikan sarana prasarana pendukung seperti pakaian dan kitab-kitab sesuai agamanya. Selain itu setiap hari jumat dan sabtu WBP dapat mendengarkan ceramah keagaamaan dari instansi terkait melalui audio di masing-masing kamar hunian.

Pelayanan WBP yang diberikan meliputi konseling, kunjungan keluarga melalui video call, buku bacaan, kebersihan kamar, olahraga bersama saat jam rekreasi, assessment lanjutan, sampai pemberian remisi. Untuk layanan integrasi seperti PB, CB, CMB dan CMK selama di Lapas Khusus Karanganyar WBP tidak dapat mengikuti.

Untuk perawatan kesehatan meliputi pemberian makan dan minum, pemberian dan cuci pakaian dan perlengkapan tidur, pemberian peralatan mandi, pangkas rambut, pelayanan kesehatan baik di dalam dan di luar lapas, sampai pemeliharaan sanitasi dan kesehatan lingkungan. Seluruh pelayanan perawatan kesehatan tersebut dilakukan langsung oleh petugas lapas, sehingga WBP berperan sebagai penerima dan penikmat layanan.

Perlakukan dan penerapan hak bagi WBP tersebut juga berpedoman pada Aturan Internasional yang diatur dalam Mandela Rules "United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners" sebagai pernghormatan terhadap martabat WBP sebagai manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun