Mohon tunggu...
LAPSUSKA
LAPSUSKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Berita Seputar Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penguatan Tusi Jajaran Pengamanan, Ingatkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju

26 Juli 2024   22:09 Diperbarui: 26 Juli 2024   22:23 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP, INFO_PAS - Mengawali arahan dalam kegiatan apel serah terima regu pengamanan (Astekpam), KaKPLP yang memberikan amanat mengingatkan terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni Deteksi Dini terhadap Gangguan Kamtib, Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Sinergi dengan APH dan Back to Basics. sesuai dengan Bentuk pelaksanaan Transformasi Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, (26/07/24).

Humas Lapsuska
Humas Lapsuska

"Kita harus menunjukan kewaspadaan dalam bertugas, baik dari petugas Control Room, Tim Tanggap Darurat, Pos P2U hingga Pos Wasrik. Serta harus selalu waspada dan hati-hati, terutama lalu lintas barang dan badan yang masuk ke lingkungan Lapas".

Selain itu, konsep "Back to Basics" harus juga diingat dan di implementasikan dalam setiap tindakan, yaitu saat melaksanakan kontrol keliling (trolling), petugas harus cermat dan teliti serta aktif melaporkan hasilnya agar informasi semakin cepat dan tepat sehingga deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dapat dicegah.

Dengan begitu, diharapkan Lapas Karanganyar selalu dalam keadaan aman dan kondusif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun