CILACAP,_ INFO_PAS - Lapas adalah singkatan dari Lembaga Pemsyarakatan, yaitu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Di indonesia sendiri terdapat beberapa jenis lapas yang dibedakan menurut kelasnya yaitu kelas I, kelas IIA, kelas IIB, dan kelas III.Â
Tertuang dalam *PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN*Â
Dalam Pasal 4 ayat 1. Lapas diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:
a. Lapas Kelas I;
b. Lapas Kelas IIA;
c. Lapas Kelas IIB; dan
d. Lapas Kelas III.
Ayat 2. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan
kerja.Â