Mohon tunggu...
LAPSUSKA
LAPSUSKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Berita Seputar Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Apa itu Lapas Kelas I, II, dan III ?

15 Juli 2024   19:28 Diperbarui: 15 Juli 2024   20:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CILACAP,_ INFO_PAS - Lapas adalah singkatan dari Lembaga Pemsyarakatan, yaitu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Di indonesia sendiri terdapat beberapa jenis lapas yang dibedakan menurut kelasnya yaitu kelas I, kelas IIA, kelas IIB, dan kelas III. 

Tertuang dalam *PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN* 

Dalam Pasal 4 ayat 1. Lapas diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:

a. Lapas Kelas I;

b. Lapas Kelas IIA;

c. Lapas Kelas IIB; dan

d. Lapas Kelas III.

Ayat 2. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan

kerja. 

Yang terlihat jelas perbedaannya yaitu terletak pada struktur organisasi dan jabatan struktural di masing masing kelas lapas tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun