Cilacap, info_Pas. Hai Sobat Pengayoman, kali ini admin ingin berbagi informasi seputar Litmas nih. (16/6/2024).
Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan sebagai salah satu tugas dari PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyarakatan). Pengertian litmas tersebut terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Â Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas.Â
Sedangkan di dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sitematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan pembimbingan klien.Â
Dalam kegiatannya PK Bapas minimal melakukan 2 kali Litmas, yaitu Litmas Awal dan Litmas Lanjutan.Â
Litmas awal:
- Dilakukan pada saat awal warga binaan masuk ke Lapas.
- Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi awal terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan perilaku warga binaan.
- Hasil litmas awal digunakan sebagai dasar untuk merencanakan program rehabilitasi dan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan warga binaan.
Litmas Lanjutan
- Dilakukan secara berkala selama masa penahanan atau masa hukuman warga binaan di Lapas.
- Tujuannya adalah untuk memantau perkembangan warga binaan, mengevaluasi efektivitas program rehabilitasi yang sedang berlangsung, serta untuk mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu diperhatikan.
- Hasil litmas lanjutan digunakan untuk menyesuaikan atau menyempurnakan program pembinaan dan rehabilitasi, serta sebagai dasar penempatan warga binaan sesuai tingkat resiko warga binaan dan memberikan rekomendasi terkait dengan proses pembebasan bersyarat atau integrasi kembali ke masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H