Mohon tunggu...
LAPSUSKA
LAPSUSKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Berita Seputar Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mari Mengenal Peran PK Bapas di Lapas Melalui Litmas

16 Juni 2024   19:19 Diperbarui: 16 Juni 2024   19:22 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapsuska
Humas Lapsuska

Humas Lapsuska
Humas Lapsuska

Humas Lapsuska
Humas Lapsuska

Cilacap, info_Pas. Hai Sobat Pengayoman, kali ini admin ingin berbagi informasi seputar Litmas nih. (16/6/2024).

Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan sebagai salah satu tugas dari PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyarakatan). Pengertian litmas tersebut terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas. 

Sedangkan di dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sitematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan pembimbingan klien. 

Dalam kegiatannya PK Bapas minimal melakukan 2 kali Litmas, yaitu Litmas Awal dan Litmas Lanjutan. 

Litmas awal:

- Dilakukan pada saat awal warga binaan masuk ke Lapas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun