Mohon tunggu...
Lapmi Cabang Purwakarta
Lapmi Cabang Purwakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pers Mahasiswa Islam HMI Cabang Purwakarta

Lembaga Pers Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta | Berintegritas Berkualitas #BiarFaham

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tolak RUU Pilkada, Pj. Ketum HMI Cabang Purwakarta: Kawal Tuntas Sampai Menang!

25 Agustus 2024   14:17 Diperbarui: 25 Agustus 2024   14:18 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta

Purwakarta - Massa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan Aliansi Bem Purwakarta (ABP) berorasi saat unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta. Aksi yang diikuti mahasiswa dari berbagai kampus di Purwakarta tersebut ditujukan unruk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap mengancam demokrasi di Indonesia, Jumar (23/08/2024).

Peserta aksi bergerak dari FEB Unismu sekitaran Kawasan Wisata Situ Buleud menuju kantor Pemda Purwakarta. Kemudian, massa aksi juga bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta di Ciganea.

Dalam orasinya, para demonstran menekankan bahwa RUU Pilkada dapat mengurangi partisipasi rakyat dalam pemilihan kepala daerah serta mempersempit ruang demokrasi. Mereka juga mendesak anggota DPRD Purwakarta untuk tidak mendukung pengesahan RUU tersebut dan agar aspirasi mereka disampaikan ke pemerintah pusat.

Farhan Achmad Fansuary, selaku Pj. ketua umum HMI Cabang Purwakarta menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya pilar negara didalam bingkai Trias Politika yang mempunyai kewenangan mempunyai tafsir tunggal konstitusional Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Maka sudah menjadi keharusan bagi seluruh pihak menghargai serta tunduk dan patuh terhadap apa yang sudah menjadi keputusan MK.

"Yang terjadi DPR RI melalui badan legislatif (baleg) mencoba menganulir putusan MK dengan menggelar rapat bersama dengan DPD dan pemerintah guna membahas RUU Pilkada dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Langkah yang diambil oleh lembaga legislatif seolah tidak mematuhi putusan MK, Jelas sebagai pengangkangan demokrasi. Secara terang-terangan memicu kerancuan sistem trias politika sehingga berdampak pada jalannya arah demokrasi" ungkap Farhan.

Atas dasar itulah, Gerakan Purwakarta Mengawal dibentuk, dengan tujuan untuk mengawal dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hukum.


Bara api perlawanan dalam gerakan Purwakarta mengawal ini diharapkan mampu menggugah para pembuat kebijakan untuk lebih bijaksana dalam memutuskan masa depan demokrasi bangsa.

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun