Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa terjadi dimana saja dan meyasar siapa saja, tidak terkecuali di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dan komitmen dari berbagai elemen masyarakat. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penandatanganan nota kesepemahanan dengan BNNK Tulungagung, Selasa (14/2).
Penandatanganan dilaksanakan di Aula R. Moestopo Lapas Tulungagung disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Melalui perjanjian kerjasama ini masing-masing pihak diharapkan bisa bersama-sama mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang didalamnya. Perjanjian Kerjasama ini juga sebagai landasan bagi para pihak dalam penyebarluasan informasi dan edukasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika(P4GN) di lingkungan Lapas Tulungagung.
Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya perjanjian kerjasama antara Lapas Tulungagung dengan BNNK Tulungagung. "Kami berterima kasih kepada BNNK Tulungagung atas kerjasama dan sinergitasnya dengan Lapas Tulungagung. Kiranya setelah adanya MoU antara BNNK dengan Lapas dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi serta bekerja sama mewujudkan Lapas Tulungagung Bersinar, Bersih Narkoba," tegas Budiman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H