Kasi. Adm. Kamtib Lapas Tulungagung, Nanang Adi Susanto dibantu anggota melakukan kegiatan pembersihan dan perawatan fasilitas keamanan gembok pada seluruh kamar hunian warga binaan, Senin (13/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 8 huruf h yang dijelaskan secara merinci pada pasal 16 tentang Pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan.
Perawatan gembok berfokus pada pelumasan dan engsel pintu kamar hunian, hal ini bertujuan agar gembok tidak berkarat dan pada saat digunakan dapat berfungsi dengan baik. Kasi. Adm. Kamtib mengatakan bahwa pengecekan gembok ini rutin dilakukan sebagai upaya perawatan fasilitas keamanan Lapas Tulungagung. "Para petugas mengecek keadaan gembok dan memberikan pelumas agar gembok tidak berkarat. Hal ini sangat penting dilakukan agar nantinya tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Wahai" ungkap Nanang.
Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah menambahkan jika kegiatan perawatan dan pemeriksaan gembok merupakan salah satu startegi keamanan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban sebagaimana komitmen bersama Dirjenpas yakni Back To Basics. "Perawatan dan Pemeriksaan gembok ini dilakukan secara berkala agar dapat melakukan deteksi dini dan meminimalisir gangguan keamanan di Lapas Tulungagung" ujar Kalapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H