Mohon tunggu...
Lapas Tulungagung
Lapas Tulungagung Mohon Tunggu... Lainnya - "BINANGUN" Bersih, Inovatif, Sinergi, Akuntabel

Lembaga Pemasyarakatan adalah unit pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan sebagai wadah kegiatan Pembinaan Terpidana menurut Sistem Pemasyarakatan. Yang mempunyai tugas pokok “ Melaksanakan Pembinaan dan Bimbingan melalui berbagai usaha dan bentuk ketrampilan sehingga mereka memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri setelah kelak kembali di tengah-tengah masyarakatnya”. Dengan dasar pemikiran tersebut maka Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai Lembaga Pendidikan yang membidik manusia Narapidana dalam rangka terciptanya kualitas manusia yang terampil dan bermoral. Lembaga Pembangunan yang mengikut sertakan manusia Narapidana menjadi manusia pembangunan yang produktif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perawatan Rutin Kendaraan Dinas Pastikan Kondisi Kendaraan dalam Keadaan Baik

6 Februari 2023   15:09 Diperbarui: 6 Februari 2023   15:20 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Tulungaggung

Kendaraan dinas yang ada di Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan salah satu sarana penting penunjang kegiatan dan pengamanan di Lapas. Guna memelihara dan memastikan seluruh sarana dan prasarana penunjang dalam perjalanan Dinas dalam keadaan baik dan berfungsi, Lapas Tulungagung secara rutin melakukan perawatan kendaraan, dimana hal tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi dari urusan umum, Senin (6/2).

Dok. Humas Lapas Tulungaggung
Dok. Humas Lapas Tulungaggung

Perawatan kendaraan dinas dilakukan setiap hari dengan memanaskan mesin, mengecek bahan bakar, dan melakukan pengecekan seluruh komponen mobil. Ini bertujuan agar ketika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan dinas, mobil sudah siap dan dengan kondisi baik. Saat ini Lapas Tulungagung memiliki total 6 kendaraan dinas dengan rincian 1 unit mobil phanter, 1 unit transpas dan 4 unit sepedah motor.

Dok. Humas Lapas Tulungaggung
Dok. Humas Lapas Tulungaggung

Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah menyampaikan jika pemeliharaan kendaraan dinas merupakan tugas dan fungsi urusan umum yang termasuk dalam pemeliharaan BMN yang dilakukan secara berkala. Khusus pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas selalu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun