Mohon tunggu...
LAPAS TUBAN
LAPAS TUBAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Tuban Official Account

Akun Resmi Lapas Tuban di Kompasiana. Kami menyajikan kabar terbaru dari Lapas Tuban. Jika media mainstream ber- mindset "Bad News Its A Good News" Maka mindset kami "Good News Its A Best News" Kami berusaha memberikan berita baik dari Lapas Tuban. ---www.lapastuban.id---

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalapas Tuban: Alami Masalah Hukum, Warga Bisa Manfaatkan Restorative Justice

28 Juli 2022   19:30 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:37 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Tuban - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Tuban beserta perangkat Desa Tegalagung hadiri acara Diskusi Rumah Restorative Justice Di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Kamis(28/07/2022)

Rumah Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kalapas Tuban, Siswarno mengatakan Tujuan pemasyarakatan adalah reintegrasi sosial yang dimana bertujuan mengembalikan manusia seutuhnya kepada masyarakat dan menyadari kesalahannya, restoratif justice diharapkan mampu mengurangi jumlah narapidana yang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan

"Selain itu, dari Lapas juga memberikan integrasi melalui aplikasi website "pelita" dan aplikasi siwalan-lapastuban.id  yang bertujuan memudahkan pengurusan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan" sambungnya.

Oleh karena itu, pihak pemerintah desa wajib memfasilitasinya dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.**(AF)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun