Sebanyak 29 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tual menerima Remisi Khsusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2554.PK.05.04 TAHUN 2024 yang ditandatangani oleh Plt Dirjenpas, Ambeg Paramarta, Rabu (25/12).
Surat Keputusan tersebut dibacakan oleh Staf Registrasi dalam acara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 yang bertempat di Pelataran Gereja Oikumene, Lapas Tual.
Kasubsi Registrasi Lapas Tual, Frans Fanulene, mengatakan bahwa, dari 29 Warga Binaan yang diusulakn semuanya mendapatkan jatah remisi dengan dengan pengurangan masa pidana yang bervariasi mulai dari 2 bulan, 1 bulan 15 hari dan 15 hari, hal tersebut juga menjadi suatu kebanggan dan pencapaian yang baik bagi jajaran registrasi dalam melakukan pengusulan remisi bagi warga Binaan,
Sementara itu, Keneth Huwae selaku Kasi Binadik Lapas Tual, mengingatkan seluruh Warga Binaan yang menerima jatah remisi untuk tetap konsisten mengikuti pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian, karena pembinaan merupakan salah satu syarat dalam melakukan pengusulan remisi,.
"Saya harap segala jenis pembinaan yang ada di dalam Lapas, wajib diikuti oleh Warga Binaan, hal tersebut merupakan faktor dan syarat untuk pengusulan remisi" Tegas Huwae
Kalapas Tual, Maulana Luthfiyanto, dalam membacakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan selamat Natal bagi warga binaan dan pegawai Lapas Tual yang merayakan, Maulana mengajak seluruh Warga Binaan dan pegawai untuk tetap bersyukur atas karunia dan kebesaran Tuhan sehingga banyak hal positif yang kita dapatkan pada momen Natal kali ini,
"Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh Warga Binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, Â pesan saya tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan" Ucap Maulana Mengutip pesan Menteri
"Mari kita bersyukur, pada moment Natal kali ini teman-teman Kristen Protestan dan Katholik dapat menerima kado Natal yaitu Pengurangan Masa Pidana, sementara kita sebagai Organisasi baru saja diakui Klinik Lapas Kelas IIB Tual Terakreditasi Paripurna oleh Lembaga Akreditasi Kesehatan Primer (LAFKESPRI) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia" Tutup Maulana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H