Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tual
Lapas Kelas IIB Tual Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS LAPAS TUAL

Integritas, Loyalitas dan Berani !!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2 Orang WBP Lapas Tual Terima SK Remisi Tambahan Pemuka Agama dan Kegiatan Kerja

22 Agustus 2023   11:04 Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:15 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2 Orang WBP Lapas Tual Terima SK Remisi Tambahan Pemuka Agama dan Kegiatan Kerja

Langgur, INFO_PAS, Selasa (22/08), 2 (Dua) Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tual menerima SK  Remisi tambahan Pemuka dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, momen ini adalah merupakan sejarah tersendiri bagi Lapas Tual, karena merupakan salah satu dari dua UPT di Kantor Wilayah Maluku yang menerima  SK Remisi tambahan pemuka.

Remisi Tambahan bagi pemuka kali ini merupakan ini kali pertama bagi Lapas Tual setelah sekian tahun diusulkan namun baru diterima pada saat ini , SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1394. PK. 05.04.TAHUN 2023 yang ditandatangai oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Reynhard Silitonga, 2 orang WBP tersebut Yakni SD dan KE, masing-masing WBP tersebut menerima remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum,
Kepala Seksi  Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Tual, K. V. Huwae, mengucapkan selamat kepada kedua WBP yang menerima SK  remisi tambahan Pemuka, yakni SD sebagai Pemuka Kegiatan Kerja dan KE sebagai Pemuka Agama tersebut, Huwae berharap agar kedua WBP tersebut dapat tetap mejalankan kewajibannya sebagai WBP agar hak-hak dapat dipenuhi.

Apresiasi juga diberikan  Huwae kepada jajaran pada bagian registrasi yang telah berjuang untuk mengusulkan SK remisi tambahan Pemuka bagi kedua WBP tersebut " Terima kasih kepada rekan-rekan saya pada bagian registrasi yang telah bekerja dengan baik sehingga SK  remisi Pemuka bagi 2 WBP ini dapat terbit" Ucap Huwae.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun