Mohon tunggu...
TIM HUMAS
TIM HUMAS Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS

Tim Humas Lapas Narkotika NK

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Nusakambangan Resmi Miliki Majelis Taklim At-Taubah

27 Agustus 2024   18:08 Diperbarui: 27 Agustus 2024   18:10 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN RESMI MILIKI MAJELIS TAKLIM AT-TAUBAH"

Nusakambangan -- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada narapidana khususnya pembinaan kepribadian, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan resmi memiliki Majelis Taklim.


Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Sertifikat Izin Majelis Taklim Tazkiyatun Nufus oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap kepada Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan. Sertifikat Izin Majelis Taklim Lapas Narkotika diberi nama "Majelis At-Taubah".

Selain itu, Masjid Lapas Narkotika telah terdaftar mendapatkan Nomor Identitas Masjid (ID Nasional Masjid) sebagai identitas yang berlaku secara nasional. Dalam kartu ID itu terdapat nama masjid, nomor ID masjid, alamat masjid, tipologi masjid, dan barcode masjid. Dalam kartu ID tertera bahwa Masjid milik Lapas Narkotika Nusakambangan dengan nama "At-Taubah" serta memiliki nomor register.

Kalapas Narkotika (Rindra Wardhana) menegaskan, melalui program pembinaan Majelis Taklim yang akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, diharapkan dapat membentuk karakter positif serta merubah perilaku narapidana menjadi lebih baik.

#KanwilKemenkumhamJateng
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#LapsustikNK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun