Nusakambangan, INFO_PAS - Warga binaan di Lapas Terbuka Kelas II B Nusakambangan mengikuti penyuluhan hukum daring yang diselenggarakan Kemenkumham Jawa Tengah bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bahaya paham terorisme dan radikalisme. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai terorisme, yang tidak hanya berupa tindakan kekerasan, tetapi juga ideologi yang dapat mengancam persatuan bangsa.Selasa (19/11)
Dalam penyuluhan ini, peserta mendapatkan informasi tentang metode penyebaran paham terorisme, termasuk melalui doktrin ekstremis, media sosial, dan jaringan komunikasi kelompok radikal. Narasumber, Ahmad Wafi Fauzi dari BNPT, berbagi wawasan dan pengalaman untuk menyoroti risiko keterlibatan dalam aktivitas terorisme.
Selain itu, penyuluhan menekankan pentingnya toleransi, inklusivitas, dan menghargai keberagaman. Dijelaskan bahwa paham radikalisme sering muncul akibat kurangnya pemahaman dan manipulasi ideologi yang bertujuan merusak kedamaian. Diharapkan, warga binaan dapat menghindari pengaruh radikal serta menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis, baik selama di lapas maupun setelah bebas.
Penyuluhan ini tidak hanya mencegah penyebaran radikalisme, tetapi juga memberikan harapan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H