Mohon tunggu...
Humas Lapstrinuka
Humas Lapstrinuka Mohon Tunggu... Penulis - Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Official Akun Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Terbuka Nusakambangan Bebaskan 2 Narapidana PB & CB

11 Juli 2024   09:12 Diperbarui: 11 Juli 2024   09:15 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Lapas Terbuka Nusakambangan

Nusakambangan, INFO_PAS – Dua orang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Terbuka Nusakambangan mendapatkan hak Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (10/07).

Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini diberikan setelah melalui proses evaluasi oleh pihak berwenang, termasuk penilaian perilaku selama masa pidana serta persiapan untuk reintegrasi ke masyarakat. Narapidana yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk menghabiskan sisa masa hukumannya di luar penjara dengan pengawasan ketat.

Meskipun demikian, proses pembebasan bersyarat ini juga memperhatikan keamanan masyarakat sekitar. Setiap narapidana yang mendapatkan pembebasan akan tetap dipantau dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan setempat untuk memastikan tidak adanya ancaman terhadap ketertiban umum.

Pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

#tejoharwanto
#lapstrinukaberkarya
#kemenkumhamjateng
#ditjenpas
#kemenkumhamri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun