Nusakambangan, INFO_PAS – Dua orang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Terbuka Nusakambangan mendapatkan hak Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (10/07).
Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini diberikan setelah melalui proses evaluasi oleh pihak berwenang, termasuk penilaian perilaku selama masa pidana serta persiapan untuk reintegrasi ke masyarakat. Narapidana yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk menghabiskan sisa masa hukumannya di luar penjara dengan pengawasan ketat.
Meskipun demikian, proses pembebasan bersyarat ini juga memperhatikan keamanan masyarakat sekitar. Setiap narapidana yang mendapatkan pembebasan akan tetap dipantau dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan setempat untuk memastikan tidak adanya ancaman terhadap ketertiban umum.
Pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
#tejoharwanto
#lapstrinukaberkarya
#kemenkumhamjateng
#ditjenpas
#kemenkumhamri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H