Mohon tunggu...
Lapas Tanjung Raja
Lapas Tanjung Raja Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Tanjung Raja

Lapas Tanjung Raja teletak di Jalan Sultan Mahmud Badarudiin II Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus Hari Raya kepada 722 Warga Binaan

2 Mei 2022   16:13 Diperbarui: 2 Mei 2022   16:22 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanjun Raja - Setelah melaksanakan shalat idul fitri , Kalapas Tanjung Raja Kanwil Kemnkumham Sumsel, Batara Hutasoit menyerahkan secara langsung remisi khusus hari raya secara simbolis kepada 722 warga binaannya, Senin (2/4).

Dari 722 Warga Binaan tersebut 6 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), 2 di antaranya langsung bebas , dan 4 lainnya masih menjalani subsider pengganti denda.

Berikutnya perolehan jumlah remisi yang di peroleh warga binaan antara lain, 159 orang mendapatkan remisi 15 hari , 507 orang 1 Bulan , 42 orang 1 bulan 15 hari, dan 14 orang 2 bulan.

Kegiatan pembagian remisi ini di hadiri beberapa pejabat struktural yang berhubungan dengan pemberian remisi , di antaranya Kasi Binadik Meiza Volta , KaKPLP Febriansyah, Kasubsi Bimkemaswat Harpan , dan Kasubsi Registrasi Afriansyah Toni serta pembimbing kerohanian , Subarman.

Seusai pemberian remisi , Kalapas Tanjung Raja membacakan sambutan dan arahan Mentri Hukum dan HAM RI ,Yassona H Laoly. Adapun dalam isi arahan tersebut kalapas menuturkan bahwasanya syarat pemberian remisi bagi warga binaan ialah harus berprilaku baik selama menjalani masa pidana di lapas/rutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun