Tanjun Raja - Setelah melaksanakan shalat idul fitri , Kalapas Tanjung Raja Kanwil Kemnkumham Sumsel, Batara Hutasoit menyerahkan secara langsung remisi khusus hari raya secara simbolis kepada 722 warga binaannya, Senin (2/4).
Dari 722 Warga Binaan tersebut 6 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), 2 di antaranya langsung bebas , dan 4 lainnya masih menjalani subsider pengganti denda.
Berikutnya perolehan jumlah remisi yang di peroleh warga binaan antara lain, 159 orang mendapatkan remisi 15 hari , 507 orang 1 Bulan , 42 orang 1 bulan 15 hari, dan 14 orang 2 bulan.
Kegiatan pembagian remisi ini di hadiri beberapa pejabat struktural yang berhubungan dengan pemberian remisi , di antaranya Kasi Binadik Meiza Volta , KaKPLP Febriansyah, Kasubsi Bimkemaswat Harpan , dan Kasubsi Registrasi Afriansyah Toni serta pembimbing kerohanian , Subarman.
Seusai pemberian remisi , Kalapas Tanjung Raja membacakan sambutan dan arahan Mentri Hukum dan HAM RI ,Yassona H Laoly. Adapun dalam isi arahan tersebut kalapas menuturkan bahwasanya syarat pemberian remisi bagi warga binaan ialah harus berprilaku baik selama menjalani masa pidana di lapas/rutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H