Tanjung, INFO_PAS -- Dalam upaya memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba serta barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung melaksanakan razia gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, Kodim 1008, Koramil 04/Tanta, dan BNNK Tabalong. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 program akselerasi Menimipas, sebuah inisiatif untuk mempercepat reformasi dan penguatan sistem keamanan di seluruh Lapas/Rutan di Indonesia, Senin(18/11).
Razia dimulai jam 21.00 WITA dengan bersama-sama Aparat Penegak Hukum turun ke semua Blok Hunian warga binaan. Ada beberapa barang terlarang yang di temukan seperti botol kaca, cukuran, sendok besi, korek api gas, pisau buatan, kabel dan lakban. Â Selain itu, tes urine juga dilakukan terhadap petugas dan narapidana Lapas Tanjung, dan hasilnya negatif semua.
Kepala Lapas Tanjung, Hakim Sanjaya, dalam konferensinya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Tanjung untuk mendukung implementasi 13 Program Akselerasi Menimipas, yang bertujuan mempercepat penanganan masalah penyalahgunaan narkoba, peredaran barang terlarang, dan memperbaiki sistem pengawasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Razia gabungan ini bukan hanya sekadar untuk menanggulangi peredaran narkoba di dalam Lapas, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana berjalan dengan baik, bebas dari pengaruh barang-barang terlarang. Program akselerasi ini juga menjadi landasan untuk memperkuat kolaborasi antara Lapas dan berbagai instansi terkait," ujar Hakim.
Lebih lanjut, Dandim 1008 Tabalong, Letkol Inf Budi Sanjaya Galih, S.A.P., M.I.P., mengapresiasi pelaksanaan razia yang melibatkan berbagai pihak. "Razia gabungan seperti ini menjadi penting sebagai bagian dari sinergi antar lembaga dalam memberantas narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Kami akan terus mendukung dan bekerja sama dengan pihak Lapas dalam menjalankan program-program pengawasan yang sudah dicanangkan oleh Menimipas," ungkap Budi Sanjaya.
Sebagai bagian dari hasil razia gabungan ini, barang-barang terlarang yang berhasil disita langsung dimusnahkan oleh petugas bersama APH dengan membakar barang tersebut.
Program Menimipas diharapkan dapat mempercepat reformasi di sistem pemasyarakatan Indonesia, salah satunya dengan menekan peredaran narkoba dan memastikan keamanan lebih baik di dalam lapas. Razia gabungan ini juga menjadi contoh nyata bahwa langkah-langkah konkret sedang diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya sinergi antara Lapas dan APH, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lapas semakin efektif, serta mendukung tujuan utama Menimipas dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang lebih transparan, aman, dan rehabilitatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H