"Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif-insentif, keistimewaan, fasilitas-fasilitas. Kita targetnya usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Cahyo.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum, melalui Ditjen AHU, akan terus mengembangkan regulasi dan dukungan bagi social enterprise, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.
Adapun social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan. Entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan dampak sosial. Pelaku usaha dapat melakukan pencatatan social enterprise melalui sistem AHU Online.
Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Jumadi, mendukung langkah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan pencatatan online bagi social enterprise sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kewirausahaan sosial. "Inisiatif ini tidak hanya menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap pelaku usaha sosial, tetapi juga menggarisbawahi komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," ujar Jumadi.
Ia menambahkan, social enterprise akan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan permasalahan sosial di wilayah Kalimantan Selatan. "Dengan adanya fasilitas dan insentif dari pemerintah, pelaku usaha yang memiliki visi sosial akan semakin terdorong untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan. Kami di Kanwil Kemenkumham Kalsel siap mendukung implementasi program ini demi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H