Takalar, INFO_PAS---Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar rutin melakukan razia ke kamar hunian Warga Binaan, hal itu dilakukan sebagai deteksi dini masuknya barang terlarang serta munculnya aksi penipuan dengan beragam modus.
Kepala Lapas Takalar, Mansur, mengatakan jika pelaksanaan razia rutin, sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan. "Kami laksanakan razia dua sampai empat kali seminggu," kata Mansur, Selasa (12/11/2024).
Mansur menambahkan jika keberadaan barang terlarang dapat menghambat proses pembinaan di dalam Lapas, sehingga menjadi komitmen petugas untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal. "Kami ingin Warga Binaan menyibukkan diri dengan kegiatan positif, bukan sebaliknya. Sebab kewajiban mereka selama berada di sini untuk dibina guna menjadi pribadi lebih baik," tambahnya.
Razia dipimpin langsung Kalapas melibatkan 30 petugas, menyasar blok di sisi timur dan barat. Dari hasi penggeledahan petugas tidak menemukan barang terlarang, namun petugas berhasil menyita benda yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Subseksi Keamanan, Amir, mengatakan jika Warga Binaan yang memiliki barang terlarang akan diberi sanksi sesuai atuaran yang berlaku. "Kami senantiasa menyosialisasikan kepada Warga Binaan agar tidak menggunakan barang terlarang, jika melanggar tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan berlaku," tekan Amir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H