Takalar, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan berstatus Tahanan di aula Lapas Takalar, Kamis (7/12).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Abd. Karim mengatakan jika penyuluhan ini diikuti sebanyak 44 orang tahanan.
"40 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, olehnya itu saya harapkan rekan-rekan seluruh warga binaan yang hadir, untuk mendengarkan apa yang disampaikan dari LBH," kata Abd. Karim.
"Mohon disimak baik-baik, mudah-mudahan bisa menjadi renungan sebagai wadah kita bisa laksanakan di kehidupan sehari-hari," lanjutnya.Â
Ketua LBH Lipang, Andi Radianto mengatakan penyuluhan ini sebagai upaya untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum.Â
"Apa yang kami lakukan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum tahap persidangan," pungkas Andi.Â
"Kami LBH Lipang Takalar, tidak memungut biaya dalam memberikan bantuan hukum atau pendampingan. Itu gratis," lanjutnya.
Andi Radianto menambahkan jika, masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.Â
"Secara administrasi harus ada SKTM-nya agar bisa dibantu secara gratis," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H