Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sinergi Lapas Takalar dengan LBH Lipang Beri Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

7 Desember 2023   23:51 Diperbarui: 8 Desember 2023   01:28 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Takalar, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan berstatus Tahanan di aula Lapas Takalar, Kamis (7/12).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Abd. Karim mengatakan jika penyuluhan ini diikuti sebanyak 44 orang tahanan.

"40 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, olehnya itu saya harapkan rekan-rekan seluruh warga binaan yang hadir, untuk mendengarkan apa yang disampaikan dari LBH," kata Abd. Karim.

"Mohon disimak baik-baik, mudah-mudahan bisa menjadi renungan sebagai wadah kita bisa laksanakan di kehidupan sehari-hari," lanjutnya. 

Ketua LBH Lipang, Andi Radianto mengatakan penyuluhan ini sebagai upaya untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum. 

"Apa yang kami lakukan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum tahap persidangan," pungkas Andi. 

"Kami LBH Lipang Takalar, tidak memungut biaya dalam memberikan bantuan hukum atau pendampingan. Itu gratis," lanjutnya.

Andi Radianto menambahkan jika, masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat. 

"Secara administrasi harus ada SKTM-nya agar bisa dibantu secara gratis," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun