Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antasipasi Gangguan Kamtib, Kasubsi Portatib Lapas Takalar Beri Arahan ke WBP

21 November 2023   11:50 Diperbarui: 21 November 2023   12:02 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Takalar

Takalar, INFO_PAS - Sebagai upaya mengantisipasi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Djanwar Bakkara memberikan arahan kepada warga binaan, Selasa (21/11). 

Djanwar mengimbau kepada warga binaan untuk tidak menggunakan handphone ilegal dan memasukkan barang terlarang yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. 

"Mari bersama-sama berkomitmen untuk tidak menggunakan barang terlarang, sebab ini untuk kebaikan kita bersama. Pembinaan teman-teman bisa berjalan dengan baik, begitu juga dengan citra Lapas Takalar, kita jaga dengan baik sebab ini adalah rumah kedua kalian," kata Djanwar Bakkara. 

Terakhir, Djanwar Bakkara meminta kepada warga binaan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. 

"Jaga kebersihan kamar kalian, begitupun dengan lingkungan. Komandan blok awasi anggotanya untuk senantiasa menjaga kebersihan, sebab ini untuk kebaikan kalian juga, jika lingkungan bersih dan sehat tentu yang rasakan adalah teman-teman sediri," pinta Djanwar kepada warga binaan sebelum menutup arahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun