Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujudkan Pengelolaan BMN Akuntabel, Lapas Takalar Ikuti Sosialisasi BMN Khusus

8 November 2023   16:02 Diperbarui: 8 November 2023   16:11 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Takalar, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham terkait pengelolaan BMN khusus dan perencanaan kebutuhan BMN di ruang Kepala Urusan (Kaur) Umum, Selasa (8/11). 

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretarit Jenderal Kemenkumham RI, merupakan tindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal yang memuat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian/ atensi pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 

Serta, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Operator BMN, Munawir M, menyebutkan jika BMN yang berfungsi khusus adalah BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Penyimpanan data yang bersifat rahasia, atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apabila dipindahtangankan," kata Munawir. 

Munawir menambahkan jika setelah sosialisasi ini, dirinya melakukan perekaman ke aplikasi SIMAN dan SAKTI.

"Jadi kami langsung melakukan perekaman untuk barang BMN berfungsi khusus di aplikasi SIMAN dan SAKTI, setelah mendapatkan perintah dari Kantor Wilayah," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun