Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi Permenkumham No. 6 Tahun 2013 kepada Warga Binaan, Ini Pesan Kalapas Takalar

5 Maret 2022   18:01 Diperbarui: 5 Maret 2022   18:04 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Takalar - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Rasbil sosialisasikan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada warga binaan, Sabtu (5/3). 

Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Takalar, Kalapas didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Andi Fahrul Palinrungi, Kasi Administrasi Kamtib Anwar, Kasubsi Kamtib Amir, Kasi Binadik Aliswandi, serta Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Pemasyarakatan Andi Emil Arsyad, menjelaskan poin-poin di dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013. 

Di hadapan warga binaan, Kalapas menekankan agar tidak ada peredaran narkoba, hubungan keuangan dengan petugas, dan penggunaan handphone di dalam Lapas. 

"Jangan ada narkoba. Kalo kalian mau sehat dan sayang diri serta keluarga, hindari narkoba," kata Rasbil. 

"Handphone adalah barang terlarang bagi warga binaan, jangan sampai ada persepsi atau anggapan di masyarakat luar jika handphone itu diperbolehkan. Kami akan menindak tegas manakala ada warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone," tambahnya. 

Hal serupa disampaikan Kasi Administrasi kamtib, Anwar, agar warga binaan menghindari narkoba serta tidak menggunakan handphone. 

"Bantu Kalapas, jangan menyalahgunakan narkoba, agar Lapas Takalar aman. Lapas Takalar sudah fasilitasi kalian dengan wartel dan kunjungan online, manfaatkan itu, sehingga kalian tidak perlu bawa handphone," kata Anwar. 

Kalapas berharap, dengan adanya sosialisasi warga binaan akan memahami tanggung jawabnya selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

"Saya harapkan teman-teman warga binaan bisa mematuhi isi dari Permenkumham ini, agar kalian memahami tanggung jawab kalian selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Jika kalian penuhi tanggung jawab kalian, maka kami akan berikan hak kalian," pungkas Rasbil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun