Mohon tunggu...
Lapas Tahuna
Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Penulis - Humas Lapas Tahuna
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terima Hak Integrasi PB, 1 WBP Lapas Tahuna Hirup Udara Bebas

17 September 2024   10:04 Diperbarui: 17 September 2024   10:06 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mengeluarkan 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Selasa (17/09). Pengeluaran Warga Binaan tersebut berdasarkan Surat Lepas Nomor: W.25.PAS.PAS.5-PK.05.09.1442.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (kasibinapigiatja), Rusli Lolong mengungkapkan Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Warga Binaan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Pemberian Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1702 tertanggak 15 Agusutus 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusli Lolong menjelakskan Terkait Ketentuan mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat yang dapat dilihat dari hasil Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku Warga Binaan, dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) serta kelengkapan dokumen lainnya," jelas Lolong.

Rusli Lolong juga menyampaikan Pembebasan bersyarat itu dapat ditarik kembali setiap waktu, apabila Warga Binaan tersebut melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan syarat yang telah ditentukan.

"Jika Warga Binaan melanggar perjanjian dan syarat-syarat yang ditentukan dalam surat pelepasan, maka Warga Binaan tersebut dapat dipanggil kembali untuk menjalani sisa pidananya di dalam Lapas," ujarnya.

"Terkait pengawasan Warga Binaan selama menjalani Pembebasan Bersyarat, akan diawasi oleh Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado (Bapas) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK)," tandas Lolong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun