Tahuna, INFO_PAS - Bertempat di Ruang Registrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna memfasilitasi pelaksanaan persidangan Online bagi 4 (empat) tahanan Kejaksaan Negeri Kepualauan Sangihe dengan Pengadilan Negeri Bitung. Rabu (31/07).
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu menuturkan pelaksanaan Persidangan secara online bagi 4 Tahanan tersebut berdasarkan surat permohonan bantuan melaksanakan persidangan secara online yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Kepualauan Sangihe.
"Mengingat persidangan terhadap 4 Tahanan tersebut adalah perkara terkait dengan masalah perikanan dan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan tindak pidana tersebut adalah Pengadilan Negeri Bitung," tuturnya.
Untuk memastikan persidangan berjalan dengan lancar, Tim IT Lapas Tahuna telah mengatur jaringan internet khusus digunakan untuk perisdangan onlie.
"Terkait dengan Pasokan Listrik, Lapas Tahuna sudah memilik mesin pembangkit listrik (Genset) untuk mengantisipasi ketika terjadi pemadaman listrik yang tidak terduga sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan," terang Lumiu.
Melalui persidangan online tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Lapas Kelas IIB Tahuna dengan Kejaksaan Negeri Kepualauan Sangihe dan Pengadilan Negeri Bitung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H