Mohon tunggu...
Lapas Tahuna
Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Penulis - Humas Lapas Tahuna

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satu WBP Bebas, Lapas Tahuna Lakukan Serah Terima dengan Bapas

19 Juli 2024   12:57 Diperbarui: 19 Juli 2024   13:12 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahuna, INFO_PAS -  1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna dapat menghirup udara bebas setelah menerima Hak Integrasi Cuti Bersyarat. Kamis (19/07).

Sebelum Warga Binaan tersebut dibebaskan, Bertempat di Pos Bapas Tahuna melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu melakukan serah Terima Warga Binaan dengan Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Novander Mare.

Kasubsi Registrasi, Irwan Lumiu menuturkan Warga Binaan yang menerima Bebas Bersyarat baik Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) harus menjalani masa percobaan selama sisa masa pidanannya. "Salah satu pihak yang bertugas mengawasi Warga Binaan secara intensif adalah Pihak Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan," tuturnya.

Sementara itu, PK Ahli Pertama, Novander Mare menyampaikan bahwa pengawasan yang kami lakukan disebut sebagai pembimbingan dan Warga Binaan yang berada di bawah bimbingan Bapas disebut Klien Pemasyaraakatan. "Pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan bertujuan agar Klien dapat kembali kelingkungan masyarakat dengan baik, menyadari kesalahannya, serta tidak lagi mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, PK Ahli Pertama, Novander Mare memberikan pengarahan kepada Klien tentang hak dan kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi oleh klien selama menjalani masa percobaan. "Salah satu Kewajiban dari Klien selama menjalani masa percobaan adalah melakukan wajib lapor kepada kami selaku pengawas," tuturnya.

PK Ahli Pertama, Novander Mare juga berpesan kepada Warga Binaan tersebut untuk menjaga sikap dan perilaku dengan baik selama menjalani masa pembimbingan Cuti Bersyarat. "Tetap menjaga sikap dan perilaku, hiduplah dengan sebaik mungkin, dan jangan lagi mengulangi tindak pidana maupun perbuatan yang meresahkan masyarakat," pesannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun