narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan, Operator SPPN Lapas Sumbawa Besar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pemasyarakatan tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (6-7/05). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman petugas pemasyarakatan dalam memberikan penilaian terhadap perilaku Narapidana di dalam Lapas.
INFOPAS Sumbawa Besar - Sebagai salah satu upaya memastikan terselenggaranya penilaian pembinaan
Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal menyampaikan bahwa SPPN dilakukan sesuai dengan Perintah Menkumham RI dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018. "SPPN berfungsi sebagai instrumen dalam menilai perubahan sikap dan perilaku warga binaan yang selanjutnya dijadikan dasar dalam pelaksanaan hak-hak warga binaan. SPPN dibentuk agar dapat meningkatkan manajemen warga binaan serta proses penilaian dapat berjalan secara terukur, objektif, dan sistematis," terangnya.
#lapasWBK #lapasWBBM #lapassumbawapastihebat #pastidalammelayani #NTBJuare #PastiBalong #LapasSumbawaBesar #KumhamNTB #KemenkumhamNTB #Parlindungan #KanwilKemenkumhamNTB #polsuspas #ASNjamanNow #berakhlak #banggamelayanibangsa #revolusidigital
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H