Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Ciptakan Tata Kearsipan yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasi Permenkumham Tata Naskah Dinas

14 Oktober 2024   15:33 Diperbarui: 14 Oktober 2024   15:36 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Lapas Sragen

SEMARANG - Pengelolaan arsip yang baik dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana menegaskan hal itu saat membuka kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tentang Tata Naskah Dinas yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (14/10).

Menurut Anton, Kemenkumham telah memiliki instrumen-instrumen dalam upaya mendukung program pemerintah tertib arsip dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan sejak tahun 2017.

"Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitanya dengan pedoman penciptaan arsip dan pegelolaan arsip secara baik sesuai dengan NSPK ( norma, standar, prosedur kearsipan)," papar Anton dalam sambutannya.

"Mulai dari penerimaan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan yang akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat pertanggungjawaban sehingga terwujudnya transparansi dan Good and Clean Governance,".

"Terobosan untuk peningkatan peran penting kearsipan bagi pemerintah dan masyarakat harus dapat diwujudkan dengan mendorong pengelolaan arsip dengan baik sehingga dapat diakses dengan mudah dan cepat," sambungnya.

Plh. Kakanwil juga menjelaskan, Kemenkumham saat ini telah memiliki aplikasi E-Arsip sebagai terobosan penyelenggaraan kearsipan dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tatakelola kearsipan dinamis.

Bicara pemusnahan arsip, Anton menerangkan bahwa ini merupakan bagian dari pengelola arsip dinamis.

"Yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip salah satunya adalah penyusutan arsip berupa pemindahan arsip, penyerahan arsip dan pemusnahan arsip dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip," jelas Anton.

"Pemusnahan arsip hanya dapat dilakukan pada arsip inaktif apabila arsip sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, tidak ada Undang-Undang yang melarangnya dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun